SEJARAH
Kabupaten Agam mempunyai sejarah yang
panjang dan komplit, baik di bidang Pemerintahan maupun di bidang adat
istiadat. Diawali dari Kerajaan Minangkabau pada pertengahan abad ke-17,
dimana rakyat Minangkabau telah memanggul senjata untuk berontak
melawan penjajahan Belanda.
Pemerintahan Minangkabau yang disebut
Ranah Minang, dimana Kabupaten Agam tempo dulu, selain Sumatera Barat
juga termasuk daerah Limo Koto Kampar ( Bangkinang ) yang sekarang
termasuk Propinsi Riau, Daerah Kabupaten Kerinci ( Sungai Penuh )
sekarang termasuk Propinsi Jambi dan sebagian daerah Tapanuli Selatan (
Koto Napan ) yang sekarang secara administrasi berada di Propinsi
Sumatera Utara.
Pemerintahan adat mencakup Luhak dan
Rantau, dimana Pemerintahan Wilayah Luhak terdiri dari Luhak Tanah
Datar, Luhak Limo Puluah dan Luhak Agam. Komisariat Pemerintahan
Republik Indonesia di Sumatera yang berkedudukan di Bukittinggi
mengeluarkan peraturan tentang pembentukan daerah Otonom Kabupaten di
Sumatera Tengah yang terdiri dari 11 Kabupaten yang salah satunya
Kabupaten Singgalang Pasaman dengan ibukotanya Bukittinggi yang meliputi
kewedanan Agam Tuo, Padang Panjang, Maninjau, Lubuk Sikaping dan
Kewedanaan Talu ( kecuali Nagari Tiku, Sasak dan Katiagan).
Dalam masa Pemerintahan Belanda, Luhak
Agam dirubah statusnya menjadi Afdeling Agam yang terdiri dari Onder
Afdeling Distrik Agam Tuo, Onder Afdeling Distrik Maninjau dan Onder
Afdeling Distrik Talu. Pada permulaan Kemerdekaan RI tahun 1945 bekas
Daerah Afdeling Agam dirubah menjadi Kabupaten Agam yang terdiri dari
tiga kewedanan masing-masing Kewedanaan Agam Tuo, Kewedanaan Maninjau
dan Kewedanaan Talu.
Dengan Surat Keputusan Gubernur Militer
Sumatera Tengah No. 171 tahun 1949, daerah Kabupaten Agam diperkecil
dimana Kewedanaan Talu dimasukkan ke daerah Kabupaten Pasaman,
sedangkan beberapa nagari
di sekitar Kota Bukittinggi dialihkan ke dalam lingkungan administrasi Kotamadya Bukittinggi.
di sekitar Kota Bukittinggi dialihkan ke dalam lingkungan administrasi Kotamadya Bukittinggi.
Keputusan Gubernur Militer Sumatera
Tengah tersebut dikukuhkan dengan Undang-undang No. 12 tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Tingkat II dalam lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah, sehingga daerah ini menjadi Daerah Tingkat II
Kabupaten Agam.
Pada
tanggal 19 Juli 1993 secara de facto, ibukota Kabupaten Agam telah
berada di Lubuk Basung yang dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1998
tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam Dari
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Ke Kota Lubuk Basung Di
Wilayah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam.
Untuk
kondisi sejarah dan sosiologi masing-masing kecamatan dapat di lihat
melalui link di bawah ini, sedangkan untuk masing-masing nagari dapat
juga dilihat melalui website kecamatan tersebut :
Kecamatan
Nagari


















































































2 komentar:
Maaf ya. Nama nagari dan kecamatan salah tempat alias salah ketik mohon dikoreksi lagi ini menyesatkan pembaca
Posting Komentar